Kajati Maluku Utara Terima Kunker Reses Komisi III DPR RI, Paparkan Tantangan Penegakan Hukum
TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI di Bela Hotel, Kota Ternate, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Polda Maluku Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di wilayah Maluku Utara.
Dalam kesempatan itu, Kajati Maluku Utara memaparkan capaian kinerja Kejati Malut selama 2026, sekaligus menyampaikan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Menurut jaksa dua bintang itu, kendala yang dihadapi meliputi tingginya biaya operasional penanganan perkara, kompleksitas sejumlah kasus, hingga keterbatasan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di beberapa daerah.
”Kendala tersebut menjadi perhatian kami dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Maluku Utara,” ujar Sufari.
Untuk mengatasinya, Kejati Maluku Utara telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya memaksimalkan penggunaan teknologi informasi seperti Zoom Meeting untuk menekan biaya operasional penanganan perkara, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara yang kompleks.
Sementara terkait keterbatasan lembaga pemasyarakatan, Kejati Malut terus berkoordinasi dengan Polres dan Polsek setempat sebagai tempat penitipan tahanan selama proses penuntutan dan persidangan.
Kajati juga mengusulkan pembangunan rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di setiap kabupaten/kota sebagai solusi jangka panjang.
Selain itu, Sufari memaparkan rencana strategis Kejati Maluku Utara yang mencakup penguatan delapan bidang kerja, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset hingga pengawasan.
Ia juga menyampaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati Maluku Utara pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 8,34 miliar.
Dalam arahannya, Kajati menekankan pentingnya reformasi kultural di lingkungan Kejaksaan melalui peningkatan integritas, profesionalisme jaksa, serta penerapan kode etik dalam setiap penanganan perkara.
Menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru, ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan agar mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi serta terus meningkatkan kompetensi dan sinergi dengan Kepolisian.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota Komisi III.
Turut hadir Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol Mirzal Alwi, para pejabat utama Kejati, Polda, BNNP Malut, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, serta Kepala BNN Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.















Tinggalkan Balasan