Kejati Bantah SP3 Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membantah informasi yang beredar terkait dugaan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Bantahan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus.
“Ngga bener,” tegas Jendra saat dikonfirmasi terkait informasi dugaan SP3 perkara tersebut, Rabu (12/8/2026).
Ia mengatakan, perkembangan lengkap mengenai penanganan perkara tersebut nantinya akan disampaikan melalui pihak Humas Kejati Maluku Utara setelah mendapat arahan dari pimpinan.
“Selengkapnya berita kita menunggu arahan pimpinan baru, nanti melalui Humas, bukan dari saya,” ujarnya.
Sekedar di ketahui, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Nilai tunjangan yang menjadi sorotan disebut mencapai sekitar Rp 60 juta per bulan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Maluku Utara disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga harus bertanggung jawab secara hukum.
Selain itu, sejumlah dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit.
Hasil audit tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.
Dengan demikian, informasi mengenai penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara tunjangan DPRD Maluku Utara tersebut ditegaskan Kejati Malut tidak benar.











Tinggalkan Balasan