Kejari Kantongi Lima Calon Tersangka Korupsi TPI Goto Rp 2,9 Miliar
TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto tahun 2021 senilai sekitar Rp 2,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara memastikan, pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil audit tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kita sudah terima hasil audit kerugian negara dari BPK RI dan akan ditindaklanjuti hasil dari LHP tersebut untuk dilakukan ekspos terhadap calon-calon yang ditetapkan tersangka,” ungkap Sabar saat di konfirmasi,Kamis (13/8/2026).
Ia menyebut, proses ekspos perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan, jumlah calon tersangka yang akan diekspos diperkirakan mencapai lima orang.
“Insya Allah waktu dekat ini kita ekspos. Kurang lebih 4 sampai 5 orang,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan TPI Goto tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan nilai sekitar Rp 2,9 miliar.
Dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI, penyidikan perkara ini kini memasuki tahapan penting. Penyidik akan mencocokkan hasil audit dengan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Maret 2026 lalu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan TPI Goto.
Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Patrik Elsafan Toreh serta tim penyidik.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses pembangunan proyek TPI Goto.
Kini, setelah hasil audit kerugian negara diterima, Kejari Tidore Kepulauan tinggal melakukan ekspos perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Jika ekspos telah dilakukan, empat hingga lima orang calon tersangka berpotensi resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek TPI Goto senilai Rp 2,9 miliar tersebut,”tandasnya.












Tinggalkan Balasan