HUT RI ke-81, 145 Napi Rutan Ternate Diusulkan Dapat Remisi

Foto Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ternate, Rahman Muhammad didampinggi KPR Rutan Ternate (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, mengusulkan sebanyak 145 narapidana untuk mendapatkan remisi umum.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ternate, Rahman Muhammad, mengatakan total warga binaan yang saat ini berada di Rutan Ternate sebanyak 207 orang.

“Jumlah narapidana sebanyak 145 orang dan tahanan sebanyak 62 orang. Jadi total keseluruhan 207 orang,” kata Rahman, Kamis (13/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 112 narapidana laki-laki diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) I tahun 2026. Sementara untuk narapidana perempuan tidak ada yang mendapatkan RU I.

“Untuk RU I, yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 112 orang laki-laki. Sedangkan perempuan nihil,” jelasnya.

Sementara untuk Remisi Umum (RU) II, atau remisi yang dapat membuat narapidana langsung bebas, tidak ada warga binaan yang mendapatkannya.

Rahman menyebutkan, terdapat 33 narapidana yang tidak mendapatkan remisi tahun 2026. Mereka terdiri dari 12 orang yang masih menjalani pidana denda atau uang pengganti, tujuh orang karena pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), delapan orang masih dalam proses RKA, serta enam orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan.

Untuk besaran remisi, sebanyak 43 orang mendapatkan remisi satu bulan, 29 orang mendapatkan dua bulan, 36 orang mendapatkan tiga bulan, tiga orang mendapatkan empat bulan, dan satu orang mendapatkan remisi lima bulan.

“Perolehan remisi paling banyak satu bulan sebanyak 43 orang, kemudian dua bulan 29 orang dan tiga bulan sebanyak 36 orang,” ujarnya.

Sementara itu, kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak menjerat warga binaan di Rutan Ternate, yakni sebanyak 50 orang. Kemudian kasus perlindungan anak sebanyak 22 orang dan kasus korupsi sebanyak 11 orang.

‎Rahman berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana.

“Harapannya agar mereka termotivasi untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif serta bermanfaat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini