Kantongi Bukti, Kejari Tikep Segera Tetapkan Lima Tersangka Korupsi TPI Goto

Foto Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepuluan (Dok/istimewa)

TIDORE – Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto tahun 2021 senilai sekitar Rp 2,9 miliar.

Dengan hasil audit tersebut, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tikep kini tinggal melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tersebut.

‎Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, memastikan hasil audit BPK RI telah diterima pihaknya dan akan menjadi salah satu dasar penting dalam penentuan tersangka.

‎“Kita sudah terima hasil audit kerugian negara dari BPK RI dan akan ditindaklanjuti hasil dari LHP tersebut untuk dilakukan ekspos terhadap calon-calon yang ditetapkan tersangka,” ungkap Sabar saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Sabar mengatakan, ekspos perkara dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat. Dari hasil penyidikan sementara, terdapat sekitar empat hingga lima orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Insya Allah waktu dekat ini kita ekspos. Kurang lebih 4 sampai 5 orang,” tegasnya.

‎Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan TPI Goto tahun anggaran 2021 dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 2,9 miliar. Proyek itu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

Dengan diterimanya hasil perhitungan kerugian negara, proses penyidikan kini memasuki tahap krusial. Penyidik akan mencocokkan hasil audit BPK dengan alat bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Tikep juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026.

‎Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kajari Tidore Kepulauan Sabar Evryanto Batubara bersama Kasi Pidsus Patrik Elsafan Toreh dan tim penyidik.

‎Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan TPI Goto.

‎Kini, setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI berada di tangan penyidik, Kejari Tikep tinggal melakukan ekspos untuk menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

‎Jika hasil ekspos menguatkan bukti yang telah dikantongi penyidik, empat hingga lima orang calon tersangka berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan TPI Goto senilai Rp 2,9 miliar.

“Kalau ekspos sudah dilakukan, nanti kita lihat hasilnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini