Dua Debt Collector di Ternate Dilaporkan Ke Polisi Diduga Rampas Mobil Nasabah
TERNATE – Penarikan paksa satu unit mobil milik nasabah BFI di Kota Ternate berbuntut laporan polisi. Dua oknum debt collector berinisial S alias Sam dan A alias Ari dilaporkan ke Polsek Ternate Utara atas dugaan tindak pidana perampasan aset.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL 11401 VI/2026/SPKT Sek Utara.
Kuasa hukum pemilik kendaraan, Herlina Maturbongs, menilai tindakan penarikan mobil tersebut tidak sesuai prosedur dan merugikan kliennya. Mereka bahkan mendesak polisi segera memeriksa pihak yang dilaporkan.
Sofyan mengatakan, persoalan bermula pada 12 Juni 2026. Saat itu, dua debt collector mendatangi rumah Herlina. Namun, Herlina sedang sakit dan menjalani pengobatan di Jakarta sehingga tidak berada di tempat.
Kedua debt collector kemudian disebut menemui sopir yang sedang membawa kendaraan tersebut.
“Karena tidak bertemu klien kami, kedua debt collector kemudian menemui sopir yang sedang mengendarai mobil dan langsung mengambil mobil tersebut untuk dibawa ke kantor,” ujar Sofyan, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Sofyan, penarikan kendaraan dilakukan dengan alasan adanya tunggakan angsuran sekitar dua bulan.
Masalah semakin memanas setelah Herlina disebut berusaha menyelesaikan tunggakan tersebut. Namun, pihaknya mengaku tidak diberikan kesempatan untuk membayar sebagian tunggakan.
“Klien kami memiliki itikad baik untuk membayar tunggakan. Tetapi disampaikan bahwa sistem pembayaran sudah ditutup. Kalau ingin mengambil unit, harus membayar lunas, dalam artian 10 bulan setoran,” katanya.
Herlina, kata Sofyan, tidak memiliki cukup uang untuk melunasi seluruh kewajiban sekaligus. Ia bahkan disebut menawarkan pembayaran tiga hingga empat bulan angsuran terlebih dahulu.
Namun, tawaran tersebut disebut tetap ditolak.
“Klien kami tidak cukup uang untuk membayar semuanya. Klien kami bisa membayar tiga atau empat bulan angsuran, tetapi mereka bersikeras tidak menerima,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar masalah tunggakan kredit. Sebab, menurut mereka, terdapat dugaan tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur sebagaimana mestinya.
“Kami melihat kasus ini adalah dugaan perampasan aset milik korban. Penarikan itu sangat tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Sofyan.
Ia juga mempertanyakan langkah pihak BFI apabila nasabah benar-benar dianggap melakukan pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan.
Menurutnya, apabila terjadi wanprestasi, semestinya terdapat mekanisme hukum yang ditempuh, bukan sekadar mengambil kendaraan milik nasabah.
“Kami juga sudah mengkonfirmasi pihak BFI. Seolah-olah klien kami yang menyalahi ketentuan atau perjanjian. Kami pertanyakan, kalau memang klien kami dianggap melanggar perjanjian, apakah pihak BFI sudah membuat gugatan wanprestasi?” katanya.
Lebih jauh, kuasa hukum mengaku sampai saat ini belum mengetahui secara jelas keberadaan mobil milik Herlina.
Mereka hanya memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di gudang dan bahkan disebut telah masuk dalam daftar lelang.
Kondisi itu membuat pihak Herlina semakin khawatir. Sebab, kendaraan yang menjadi objek laporan polisi tersebut berpotensi dilelang sebelum persoalan hukumnya mendapatkan kejelasan.
“Kami meminta pihak BFI jangan dulu melakukan pelelangan mobil milik Herlina. Korban masih punya itikad baik untuk melunasi,” tegas Sofyan.
Polisi Pastikan Laporan Tetap Berjalan
Sementara itu, Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani Unit Reskrim.
“Sudah di Unit Reskrim dan sementara lidik, dilengkapi untuk bisa naik sidik,” kata AKP Rusli.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor telah dua kali diundang untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk pihak terlapor sudah diundang dua kali tapi tidak datang. Nanti kami undang lagi karena proses laporan ini tetap berjalan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan perkara yang dilaporkan pihak Herlina masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. Status dugaan tindak pidana dan keterlibatan para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari dua debt collector yang dilaporkan serta pihak BFI terkait tudingan penarikan kendaraan dan rencana pelelangan tersebut.













Tinggalkan Balasan