Kapolda Maluku Utara Ancam Tutup Tambang Ilegal, Police Line Jika Tolak Urus WPR
SOFIFI – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mulai bergerak keras menyikapi maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah wilayah.
Tim kepolisian telah diturunkan untuk mendata seluruh aktivitas tambang sekaligus mengidentifikasi kondisi di lapangan.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menegaskan, pendataan tersebut menjadi langkah awal sebelum kepolisian menentukan tindakan lebih lanjut terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
“Kita menurunkan tim ke sana tujuannya untuk mendata sudah sejauh mana dan berapa jumlahnya,” kata Kapolda saat di konfirmasi diruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, kepolisian masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pertambangan melalui jalur persuasif dan legal.
Pemerintah daerah didorong untuk memfasilitasi masyarakat agar aktivitas pertambangan dapat masuk dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Bahkan, jika masyarakat membentuk koperasi, Polda Maluku Utara menyatakan siap membantu mendorong proses pengurusan perizinan hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tujuan kami untuk mendorong melalui pemerintah daerah untuk mengurus izin melalui WPR. Koperasi nanti akan kita bantu untuk diurus perizinan di Kementerian ESDM,” ujarnya.
Namun, sikap persuasif tersebut bukan berarti kepolisian akan membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan. Kapolda memperingatkan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap pihak yang menolak menyelesaikan persoalan legalitas.
Arif bahkan mengancam akan menutup lokasi tambang dan memasang police line jika pelaku tidak bersedia mengikuti proses legalisasi.
“Kalau mereka tidak mengurus WPR nanti kita ambil langkah tegas, kita tutup, police line,” tegasnya.
Jenderal Polisi dua bintamg itu juga menyebut persoalan pertambangan memiliki potensi konflik yang cukup tinggi di tengah masyarakat. Karena itu, menurutnya, legalitas menjadi salah satu jalan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan.
“Kita membantu pemerintah daerah. Karena itu saya sampaikan potensi konflik cukup tinggi, makanya kita dorong mereka bersama-sama mengurus WPR,” katanya.
Ia menegaskan, setelah legalitas terpenuhi, pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan secara lebih terukur, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“Supaya pemerintah daerah terbantu, masyarakat di situ pun tenang. Tidak ada konflik lagi,” ujarnya.
Tolak Persuasif, Tambang Ditutup
Kapolda kembali menegaskan bahwa kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara persuasif tidak akan diberikan tanpa batas.
“Tidak ada lagi operasi kalau mereka tidak mau kita ajak persuasif,” tegas Arif.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras Polda Maluku Utara bahwa aktivitas pertambangan yang tetap berjalan tanpa legalitas dan menolak proses penyelesaian melalui WPR berpotensi berhadapan langsung dengan tindakan kepolisian.
Dugaan Bekingan Oknum Masih Didalami
Sementara terkait dugaan adanya oknum tertentu yang menjadi beking di balik aktivitas pertambangan ilegal, Kapolda belum membeberkan identitas maupun pihak yang diduga terlibat.
Ia mengatakan, kepolisian masih menunggu hasil pendataan tim di lapangan. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dari pendataan itu kita bisa tahu. Nanti kita ambil langkah setelah semua data telah terkumpul,” pungkasnya.
Dengan demikian, Polda Maluku Utara kini menempatkan pendataan sebagai pintu masuk untuk memetakan aktivitas pertambangan, potensi konflik, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tambang yang diduga ilegal.












Tinggalkan Balasan