Polda Maluku Utara Sebar Identitas Dua DPO Kasus Pertambangan di Halmahera Utara
SOFIFI – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memperluas pencarian terhadap dua pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara di Kabupaten Halmahera Utara.
Kedua pria tersebut yakni Rijal Bambang alias Rijal dan Muamar Ternate alias Amar. Identitas keduanya disebarluaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui pengumuman DPO pada Agustus 2026.
Rijal Bambang tercatat dalam pengumuman dengan nomor DPO/03/VIII/RES.5.5./2026/DITRESKRIMSUS, sedangkan Muamar Ternate tercatat dengan nomor DPO/02/VIII/RES.5.5./2026/DITRESKRIMSUS.
Keduanya diketahui berasal dari Desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, penyebaran identitas kedua DPO tersebut dilakukan untuk membantu polisi menemukan keberadaan mereka.
“Penyebaran identitas ini dilakukan untuk membantu kepolisian menemukan keberadaan kedua orang yang kini tengah dicari dalam kepentingan proses hukum,” kata Hadi saat di konfirmasi, Senin (24/8/2026).
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polisi Rinci Ciri-ciri DPO
Untuk memudahkan masyarakat mengenali keduanya, polisi turut mencantumkan ciri-ciri fisik dalam pengumuman DPO.
Rijal Bambang memiliki tinggi sekitar 168 sentimeter dengan berat badan 65 kilogram. Ia memiliki rambut hitam ikal, tubuh tinggi kurus, kulit sawo matang, mata hitam dan hidung tinggi.
Sementara Muamar Ternate memiliki tinggi sekitar 168 sentimeter dengan berat badan 70 kilogram. Ciri lainnya yakni rambut hitam ikal, tubuh tinggi agak gemuk, kulit sawo matang, mata hitam dan hidung pesek.
Diduga Terlibat Perkara Pertambangan
Kedua pria tersebut masuk dalam daftar pencarian polisi karena diduga terlibat perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Penerbitan DPO menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum mencari keberadaan kedua orang tersebut untuk kepentingan proses hukum dalam perkara yang sedang ditangani.
Hadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan Rijal Bambang maupun Muamar Ternate.
“Jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan, masyarakat diharapkan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri,” kata Hadi.
Informasi dapat disampaikan kepada personel Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, kantor kepolisian terdekat, atau melalui layanan kepolisian 110.
Penyebaran identitas kedua DPO tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang pencarian sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum.
Meski telah masuk dalam daftar pencarian orang, Rijal Bambang dan Muamar Ternate tetap berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Keduanya belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












Tinggalkan Balasan