Morotai Darurat, Kekerasan Seksual Anak Meningkat

Foto Sekretaris Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara, Nahla Rifda Sahbudin (Dok/istimewa)

MOROTAI – Kabupaten Pulau Morotai kembali diguncang dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 15 tahun di Kecamatan Morotai Utara, Maluku Utara.

Peristiwa yang diduga terjadi pada 8 Agustus 2026 itu menjadi perhatian publik setelah video terkait kejadian tersebut beredar melalui WhatsApp pada 23 Agustus 2026.

Kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan. Sebagian terduga pelaku disebut masih berusia anak, sekitar 14 hingga 17 tahun.Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan kronologi kejadian.

Kondisi fisik korban disebut sehat. Namun, korban diduga mengalami trauma sehingga mendapat perhatian dan pendampingan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sekretaris Yayasan Rumah Konseling Maluku Utara, Nahla Rifda Sahbudin, menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

“Maluku Utara justru sedang menghadapi awan mendung. Seolah sedang diuji oleh kenyataan pahit mengenai angka kekerasan seksual yang masih menghantui Bumi Moloku Kie Raha,” kata Nahla kepada kierahapost.com, Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara, sedikitnya 246 kasus kekerasan tercatat hingga September 2025, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang mendominasi.

Pulau Morotai juga sebelumnya telah mendapat perhatian dari aktivis. Pada April 2026, muncul seruan mengenai kondisi “Darurat Kekerasan Perempuan” di wilayah tersebut.

Nahla meminta pemerintah, khususnya DP3A, tidak tinggal diam dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan secara maksimal.

“Kami berharap proses penyelidikan dapat berjalan dengan transparan, objektif, dan tetap mengedepankan perlindungan serta privasi korban,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Kepolisian Pulau Morotai dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, pengungkapan fakta harus dilakukan secara menyeluruh tanpa mengabaikan hak dan kondisi korban yang masih berusia anak.

“Semoga kerja keras jajaran Kepolisian Pulau Morotai dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Nahla juga mendorong penguatan kerja sama antara kepolisian, DP3A, keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kolaborasi antara kepolisian, DP3A, keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait harus terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.

Sementara itu, penyelidikan polisi masih berlangsung. Hingga kini belum ada kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian kejadian maupun keterlibatan masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini