Kadis PUPR Sula Angkat Bicara soal Laporan Dugaan Korupsi, Tegaskan Tak Terlibat dan Siap Hadapi Kejati
SULA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, angkat bicara terkait laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan, korupsi dan gratifikasi dalam proyek pembangunan Puskesmas tahap II Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Nama Rosihan turut disebut dalam laporan yang disampaikan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara. Menanggapi hal tersebut, Rosihan menegaskan dirinya siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh pihak kejaksaan.
Rosihan bahkan mempertanyakan dasar keterlibatannya dalam proyek pembangunan Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II.
“Kita terlibat toh? Terlibat terus kita konfirmasi di media. Terkait korupsi apa, kita terlibat di dalam pekerjaan Puskesmas? Kita punya urusan apa di Puskesmas?” kata Rosihan saat di konfirmasi kierahapost.com,Selasa (25/8/2026).
Menurut Rosihan, keterlibatannya dalam persoalan proyek tersebut justru sebatas membantu pihak pelaksana ketika mengalami kekurangan material akibat proses pencairan anggaran yang belum dilakukan.
Ia mengaku pernah menggunakan namanya untuk berutang di salah satu toko material agar kebutuhan pekerjaan di lapangan tetap berjalan.
“Justru dorang yang kerja Puskesmas itu pada saat itu kekurangan bahan karena belum pencairan, malah dorang minta bantu di kita. Kita tiba-tiba utang di toko waktu itu atas nama kita supaya orang kasih dorang material karena dorang belum pencairan,” ujarnya.
Rosihan mengungkapkan, hingga kini uang yang dikeluarkannya untuk membantu kebutuhan material tersebut belum sepenuhnya dikembalikan.
“Yang dong belum ganti itu Rp30 juta lebih. Itu kita punya duit. Kita bawa utang itu, kita kasih tahu di orang toko,” katanya.
Selain soal bantuan material, Rosihan juga membantah tudingan terkait proses tender proyek tersebut.
Ia menjelaskan bahwa apabila persoalan yang dipersoalkan menyangkut proses pemilihan penyedia, maka kewenangan tersebut berada pada kelompok kerja (Pokja), bukan dirinya.
“Kalau bicara tender itu urusan Pokja. Persoalan ada pembatalan dan segala macam itu kewenangannya Pokja,” tegasnya.
Menurut dia, tugasnya sebagai pejabat terkait hanya berada pada wilayah yang menjadi kewenangannya sebagai PPK. Setelah paket pekerjaan masuk ke tahapan proses pemilihan penyedia, kewenangan tersebut berada pada pihak yang menangani proses tender.
“Kalau memang dalam proses pemilihan penyedia ada kekurangan dari pihak penyedia dalam memasukkan dokumen, itu urusan Pokja. Kita punya tugas dari PPK, kita over paket. Sudah selesai itu bukan kita punya wilayah,” jelas Rosihan.
Rosihan juga menegaskan tidak keberatan dengan laporan yang telah disampaikan LIN ke Kejati Maluku Utara.
Ia menyatakan siap hadir dan memberikan keterangan apabila mendapatkan panggilan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kalau memang sudah bikin laporan, tinggal nanti menunggu kejaksaan panggil. Kalau dipanggil, kita hadir. Nanti kita buktikan di sana,” ujarnya.
Rosihan menambahkan, sebelum laporan tersebut mencuat, dirinya mengaku telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah media yang menghubunginya.
Ia mengatakan seluruh pertanyaan terkait tudingan tersebut telah dilayani dan dijelaskan secara terbuka.
“Kita sudah konfirmasi ke dorang semua. Telepon kita layani, dorang telepon kita angkat. Kita bicara baik-baik,” katanya.
Sebelumnya, Ketua LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Zen, mengatakan pihaknya telah resmi menyampaikan laporan ke Kejati Maluku Utara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi dan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II.
Menurut Wahyudi, dugaan persoalan dalam proyek tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga diduga terjadi sejak proses tender hingga pencairan dan pengelolaan anggaran.
“Sudah resmi kami sampaikan laporan di Kejati Malut. Yang kami laporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PUPR saat menjabat sebagai Kabag UPBJ, kemudian dugaan gratifikasi dan korupsi,” kata Wahyudi.
Selain Rosihan, LIN menyebut sejumlah pihak lain turut dilaporkan. Di antaranya Direktur CV Ziyad Bilal Berqah berinisial MTF, Direktur CV Dwiyan Pratama berinisial AK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, pihak swasta berinisial ZU, Kepala BPKAD, serta seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.
Wahyudi menegaskan laporan tersebut kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan dibuktikan berdasarkan alat bukti serta hasil penyelidikan.
Sementara itu, Rosihan tetap pada keterangannya dan menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau dong sudah bikin laporan, mau bilang apa lagi? Kita siap. Nanti kita buktikan di sana,” tegasnya.












Tinggalkan Balasan