Kejari Sula Tetapkan Anggota DPRD Jadi DPO Kasus Korupsi BTT Rp 28 Miliar
SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar.
Berdasarkan pengumuman resmi Kejari Kepulauan Sula, buronan tersebut bernama Lasidi Leko bin Nyong Leko, anggota DPRD Kepulauan Sula periode 2014 – 2019, 2019–2024, dan 2024 – 2029.
Lasidi Leko diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BTT yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula.Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026.
Dalam surat DPO Kejari Sula juga menyertakan identitas lengkap serta ciri-ciri fisik tersangka antara lain memiliki tinggi badan sekitar 175 sentimeter, bentuk wajah oval, warna kulit sawo matang, serta rambut lurus.
Kejaksaan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan Lasidi Leko agar segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui hotline resmi 0811-1220-2397
Penetapan DPO ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya penyelamatan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BTT yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.






Tinggalkan Balasan