Kejati Usut Dugaan Penyalahgunaan Warkat Kliring BRI Ternate Rp 6,4 Miliar

Kantor BRI Cabang Ternate (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan penyalahgunaan warkat kliring masuk (incoming) pada Branch Office PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ternate. Nilai dugaan penyalahgunaan dalam kasus ini mencapai Rp 6.407.673.977 atau sekitar Rp 6,4 miliar.

Kasus tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan menyeret seorang mantan petugas Branch Office BRI Ternate berinisial MJP.

Dugaan penyalahgunaan ini berkaitan dengan fisik warkat kliring masuk (incoming) yang diduga disalahgunakan saat MJP masih bertugas di Branch Office BRI Ternate.

Kejati Maluku Utara kini bergerak mengusut perkara tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan dan sejumlah saksi telah diperiksa tim penyidik.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara jelas rangkaian dugaan penyalahgunaan warkat kliring tersebut.

“Sampai saat ini telah dikeluarkan Sprindik dan sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik,” kata Matheos saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Nilai dugaan penyalahgunaan yang mencapai Rp 6,4 miliar membuat perkara ini menjadi perhatian serius. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan penyalahgunaan warkat, tetapi juga menelusuri mekanisme pengelolaan dan pengawasan warkat kliring di lingkungan perbankan.

Penyidik Kejati Maluku Utara masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan bagaimana dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara.

Matheos menegaskan, proses penyidikan dilakukan untuk membuat perkara tersebut terang sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

“Kami masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat perkara ini menjadi terang,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejati Maluku Utara selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara dan pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini