Korupsi Isda Taliabu, Yopi Saraung Divonis 6 Tahun
TERNATE – Kasus korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berujung vonis berat. Terdakwa Yopi Saraung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sementara terdakwa Melankton Relandesan dihukum 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (26/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Kadar Nooh, bersama dua hakim anggota. Kedua terdakwa hadir dalam persidangan untuk mendengarkan putusan.Tak hanya hukuman penjara, Yopi juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
āMajelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar kepada Yopi. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara Melankton Relandesan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
āVonis tersebut menjadi babak penting dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Isda Kabupaten Pulau Taliabu.Namun, perkara belum berakhir. Setelah putusan dibacakan, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
“Iya benar, hari ini putusan, klien saya divonis 6 tahun penjara. Kami akan upaya banding,ā kata penasihat hukum Yopi Saraung, Abdulah Ismail.










Tinggalkan Balasan