Kapolda Malut Pastikan Bripka Aziz Diproses Jika Terbukti KDRT
SOFIFI – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, memastikan akan memproses secara tegas Bripka Aziz, anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Obvit) Polda Maluku Utara yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NKH alias Nely (38 tahun).
Arif mengatakan, proses terhadap Bripka Aziz akan dilakukan sesuai ketentuan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah. Sanksi terberat yang dapat diberikan yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dia Bripka Aziz jika terbukti salah, kita proses tegas, paling berat ada PTDH,” kata Irjen Pol. Arif Budiman saat diwawancarai, Kamis (27/8/2026).
Menurut Arif, kasus KDRT memiliki ketentuan hukum tersendiri dengan ancaman pidana yang berbeda dibandingkan tindak pidana umum lainnya.
“Ancaman hukuman lebih berat kalau Undang-Undang KDRT,” ujarnya.
Kapolda mengatakan, kasus KDRT menjadi salah satu perhatian kepolisian karena laporan terkait persoalan tersebut cukup tinggi di Maluku Utara.
“Laporan KDRT di Maluku Utara sangat tinggi, dan itu bukan hanya anggota Polri tapi secara umum di Maluku Utara,” katanya.
Ia menyebut, sejumlah faktor yang sering berkaitan dengan persoalan KDRT di antaranya minuman keras (miras), judi online (judol), dan perselingkuhan.
“Kalau judol itu berpengaruh pada utang hingga memengaruhi ekonomi rumah tangga yang berakhir pada cekcok dan KDRT,” jelasnya.
Sebelumnya, NKH alias Nely (38) mengaku menjadi korban dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Bripka Aziz.
Nely mengatakan dirinya menikah dengan Bripka Aziz sejak 2011. Dalam perjalanan rumah tangga, keduanya disebut menghadapi berbagai persoalan yang kemudian memuncak pada Rabu (26/8/2026).
Nely mengaku menemukan pesan pada ponsel suaminya yang kemudian membuat dirinya mencurigai adanya dugaan perselingkuhan. Ia menyebut komunikasi tersebut diduga berawal melalui aplikasi MiChat.
Menurut Nely, persoalan tersebut semakin memperburuk kondisi rumah tangganya dan berujung pada dugaan KDRT. Ia mengaku dugaan kekerasan telah terjadi sebanyak tiga kali.
Selain itu, Nely juga mengaku dirinya bersama anaknya sudah lama tidak menerima nafkah dari suaminya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengatakan mendapat bantuan dari kerabat.
Atas laporan dan dugaan tersebut, proses hukum terhadap Bripka Aziz akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolda menegaskan tindakan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.












Tinggalkan Balasan