Kejati Segera Periksa Kadis PUPR Kepulauan Sula Dugaan Korupsi pembangunan Puskesmas
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Fuata dan Kabau Tahap II.
Pemeriksaan terhadap Rosihan dilakukan setelah Kejati Maluku Utara menerima laporan dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penelitian oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matuless, membenarkan laporan tersebut telah diterima pihaknya.
“Memang benar laporan sudah masuk dan sudah kami terima, saat ini sedang dipelajari,” kata Matheos saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Menurut Matheos, setelah berkas laporan selesai dipelajari, kejaksaan akan memanggil pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan untuk dimintai keterangan.
“Sekarang berkasnya kita pelajari, setelah itu baru kita layangkan panggilan kepada terlapor, dalam hal itu Kadis dan kawan-kawannya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk mengetahui duduk perkara laporan yang disampaikan masyarakat.
Sementara itu, Rosihan Buamona menyatakan siap memenuhi panggilan Kejati Maluku Utara jika diminta memberikan keterangan.
“Kalau memang sudah bikin laporan, tinggal nanti menunggu kejaksaan panggil. Kalau dipanggil, kita hadir. Nanti kita buktikan di sana,” tegas Rosihan.
Rosihan juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Puskesmas Fuata dan Kabau Tahap II.
Ia menjelaskan, keterlibatannya hanya sebatas membantu pihak pelaksana yang saat itu mengalami kekurangan material karena anggaran belum dicairkan.
Rosihan bahkan mengaku menggunakan namanya untuk berutang material di salah satu toko demi membantu kelancaran pekerjaan. Ia menyebut masih terdapat uang lebih dari Rp 30 juta yang belum dikembalikan kepadanya.
Terkait proses tender, Rosihan menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya. Menurut dia, proses pemilihan penyedia merupakan kewenangan Pokja.
“Kalau bicara tender itu urusan Pokja. Persoalan ada pembatalan dan segala macam itu kewenangannya Pokja,” katanya.
Sebelumnya, Ketua LIN Maluku Utara Wahyudi M. Zen mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah pihak ke Kejati Maluku Utara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi dan korupsi dalam proyek Puskesmas Fuata dan Kabau Tahap II.
Selain Rosihan, LIN menyebut sejumlah nama lain dalam laporan tersebut, termasuk pihak penyedia, PPK, pihak swasta, Kepala BPKAD dan pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Seluruh dugaan tersebut kini menjadi kewenangan Kejati Maluku Utara untuk ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.












Tinggalkan Balasan