Lelang Serentak Kejati Malut 2026, 29 Paket Terjual dengan Nilai Rp 314,6 Juta
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyampaikan hasil pelaksanaan lelang serentak yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejati Maluku Utara pada 11, 12, dan 13 Agustus 2026.
Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara, H. Sobeng Suradal mengatakan, kegiatan lelang tersebut mencakup sebanyak 35 paket atau lot dengan total nilai limit mencapai Rp 887.739.000.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 paket atau lot berhasil terjual. Total nilai limit dari paket yang terjual mencapai Rp 282.746.000, sementara total harga penjualan mencapai Rp 314.611.000.
“Dari nilai limit tersebut mengalami kenaikan sebesar 11,27 persen,” kata Sobeng, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang diikuti sebanyak 108 peserta yang melakukan penawaran atau bidding.
Sementara itu, masih terdapat sejumlah paket yang belum berhasil terjual. Paket tersebut terdiri dari barang yang tidak mendapatkan penawaran maupun paket yang dibatalkan karena alasan administrasi.
Di Kejari Ternate, misalnya, terdapat satu bidang tanah dengan luas 87 meter persegi berikut bangunan di Kota Ternate yang tidak mendapatkan penawaran. Barang tersebut memiliki nilai limit Rp 246.480.000.
Kemudian, di Kejari Halmahera Tengah terdapat satu unit telepon seluler merek Oppo yang tidak mendapatkan penawaran dengan nilai limit Rp436.000. Selain itu, satu unit telepon seluler merek Apple dengan nilai limit Rp1.062.000 dibatalkan karena besaran uang jaminan pada pengumuman tidak sesuai dengan dokumen permohonan lelang.
Di Kejari Halmahera Timur, terdapat satu bidang tanah seluas 423 meter persegi di Desa Maba Sangaji dengan nilai limit Rp 18.842.000 yang tidak mendapatkan penawaran.
Sementara satu bidang tanah seluas 1.176 meter persegi berikut bangunan di Desa Soagimalaha, Halmahera Timur, dengan nilai limit Rp 335.373.000, dibatalkan karena alasan ketidaksesuaian besaran uang jaminan pada pengumuman dengan dokumen permohonan lelang.
Sedangkan di Kejari Halmahera Utara, dua unit kendaraan roda dua masing-masing Yamaha Mio GT warna ungu dengan nilai limit Rp 1.027.000 dan Yamaha MX King warna hitam dengan nilai limit Rp 1.773.000 juga tidak mendapatkan penawaran.
Secara keseluruhan, sebelumnya tercatat 27 paket atau lot terjual, empat paket tidak mendapatkan penawaran, tiga paket dibatalkan, dan satu paket tidak dilunasi oleh pemenang lelang.
Untuk paket yang tidak dilunasi oleh pemenang, nilai limit tercatat Rp 2.447.000 dengan harga penawaran mencapai Rp 15.097.000.
Sobeng mengatakan, terhadap barang atau paket yang belum laku terjual akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui penyebabnya.
“Hasil evaluasi nantinya menjadi bahan untuk mencari solusi selanjutnya agar barang-barang tersebut dapat segera dilakukan lelang tahap kedua,”tandasnya.












Tinggalkan Balasan