Truk Howo Milik PT ANI Tabrak Motor, Warga Haltim Tewas

Truk Howo Milik PT ANI Tabrak Motor, Warga Haltim Tewas di tempat (Dok/istimewa)

HALTIM – Kecelakaan maut melibatkan truk Howo milik PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Minggu (27/9/2026) pagi.

Truk berat yang digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan itu terlibat tabrakan dengan sepeda motor hingga menyebabkan pengendaranya meninggal dunia.

Korban bernama Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah. Nyawanya tak tertolong setelah sepeda motor Kawasaki yang dikendarainya bertabrakan dengan kendaraan berat R 10 jenis Sinotruk Howo 380 di sekitar perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

Sepeda motor korban diketahui bernomor polisi DG 6379 X. Sementara kendaraan berat yang terlibat merupakan truk Howo yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 WIT. Saat itu, truk Howo bergerak keluar dari area perusahaan menuju jalan raya utama. Pada waktu yang sama, korban melaju dari arah Maba menuju Gotowasi.

Kedua kendaraan bertemu di perempatan jalan dan tabrakan pun terjadi. Benturan keras membuat korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Halmahera Timur AKBP Rona Buha Tua Tambunan membenarkan kecelakaan tersebut.

“Kecelakaan melibatkan sepeda motor Kawasaki yang dikendarai korban dengan satu unit kendaraan berat tanpa nomor polisi milik operasional perusahaan setempat,” kata Rona, Senin (28/9/2026).

Korban kemudian ditemukan oleh seorang pengendara bernama Damran yang sedang menuju PT PIM. Ketika melintas di depan Pos Utama PT ANI, Damran melihat sepeda motor korban berada di dekat tanggul.

Tak jauh dari sepeda motor tersebut, sekitar 30 meter, Damran menemukan Jumanta dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban kemudian diketahui telah meninggal dunia.

Pasca-tabrakan, pengemudi truk Howo sempat meninggalkan lokasi kejadian. Pengemudi yang diketahui merupakan warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, kemudian menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur beberapa jam setelah peristiwa tersebut.

Polisi langsung turun tangan. Satlantas Polres Halmahera Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, mengatur arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Anggota Satlantas telah mendatangi lokasi dan olah TKP serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat, mengatur arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi,” jelas Rona.

Atas kejadian tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kronologi tabrakan, posisi kendaraan saat kecelakaan, kondisi kendaraan, serta keterangan para saksi.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan alat bukti dan hasil penyelidikan lanjutan,” tegas Rona.
Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat operasional perusahaan tersebut kembali menyoroti aspek keselamatan di kawasan yang menjadi jalur keluar-masuk kendaraan berat. Terlebih, lokasi kejadian berada di sekitar perempatan yang juga digunakan masyarakat untuk aktivitas lalu lintas sehari-hari.

Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintas di sekitar jalur operasional kendaraan berat perusahaan.

Kasus ini kini dalam penanganan Satlantas Polres Halmahera Timur dan proses penyelidikan masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini