Polda Malut Jadwalkan Undangan Ketiga Dirut PT WKM Terkait Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel
TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menjadwalkan undangan klarifikasi terhadap Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K. Pemanggilan ini merupakan undangan ketiga setelah dua kali sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir.
Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengatakan pihaknya masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga bentuk pemanggilan terhadap saksi masih berupa undangan klarifikasi, bukan panggilan resmi.
“Dirut PT WKM sudah kami kirimi undangan klarifikasi, namun yang bersangkutan belum datang memenuhi undangan. Dalam tahap penyelidikan namanya undangan klarifikasi, bukan panggilan,” jelasnya Putu Widyana, Jumat (12/9/2025).
Kasus yang diselidiki Ditreskrimum Polda Malut ini terkait dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang semula merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT dicabut, kepemilikan tersebut dialihkan ke PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, aset itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai milik negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain dugaan penjualan ore nikel ilegal, PT WKM juga disebut bermasalah dalam kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi. Berdasarkan surat penetapan Dinas ESDM Malut Nomor 340/5c./2018, perusahaan wajib menyetor dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar untuk periode operasi 2018–2022. Namun, realisasinya, PT WKM hanya membayar sekali pada 2018 sebesar Rp 124 juta.
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Malut. Penyidik juga berencana memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna memperdalam penyelidikan.







Tinggalkan Balasan