Satgas PKH Serahkan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Termasuk Lahan PT Weda Bay Nickel

Penyerahan

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan seluas 674.178,44 hektare kepada negara. Penyerahan ini berlangsung dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh 245 perusahaan maupun korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Salah satunya, kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 148,25 hektare yang dikuasai PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga dukungan berbagai pihak terkait.

“Langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat,” ujar Febrie.

Ia juga menyampaikan, Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang menjadi landasan hukum dalam melakukan perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kawasan hutan.

Satgas PKH menegaskan, agenda penertiban kawasan hutan akan terus berlanjut guna mengembalikan fungsi hutan, menutup celah praktik pertambangan ilegal, serta mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!