Oknum Polisi Ternate Divonis Ringan Kasus Sabu, Jaksa Akui Lupa Tuntutan

Kasi Pidana Umum Kejari Ternate,Joice Amelia Ussu (IN/Kierahapost)

TERNATE – Seorang oknum polisi Polres Ternate, Maluku Utara, berinisial RFH alias Fajar dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Fajar ditangkap pada 14 Januari 2025 di depan Royal N Resto Ternate, Kelurahan Kalumpang, dengan barang bukti 0,33 gram sabu. Saat dites urine, hasilnya juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.

Meski sempat dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 9 Juli 2025, hakim akhirnya memutuskan hukuman lebih ringan, yakni 8 bulan penjara dalam sidang putusan pada 16 Juli 2025.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, saat dikonfirmasi mengaku lupa terkait detail tuntutan maupun putusan hakim.

“Dia dikenakan Pasal 27, karena barang bukti dibawa nol koma sekian, kalau tidak salah. Pertimbangannya di situ. Selain itu ada asesmen yang menyebutkan dia adalah pemakai atau pengguna. Tuntutannya saya lupa, bisa dicek di SIPP,” ujar Joice, Selasa (16/9/2025).

Joice menambahkan, meski status Fajar sebagai aparat kepolisian seharusnya menjadi faktor pemberat, namun majelis hakim tetap memutus sesuai fakta persidangan.

“Sekarang sudah putusan, sudah inkrah, dan sudah dieksekusi ke Rutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!