Kejari Ternate Terima Berkas Perkara Pencurian dengan Kekerasan di Toko Alnizam 

Kejari Ternate terima tahap dua dari Polres Ternate (IN/Kierahapost)

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara resmi menerima berkas perkara tahap I kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Alnizam dengan tersangka berinisial RFA. Berkas tersebut diserahkan oleh Penyidik Unit Jatanras Polres Ternate.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar membenarkan penerimaan berkas perkara tersebut.

“Benar, tim JPU telah menerima berkas perkara tahap I dan telah tercatat di aplikasi CMS Kejari Ternate pada hari Senin, 15 September 2025. JPU mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau belum,” ujarnya,Rabu (17/9/2025).

Terkait kemungkinan berkas belum lengkap, pihak Kejari menegaskan hal itu masih bergantung pada hasil penelitian yang dilakukan tim JPU.

“Kalau berkas belum lengkap akan segera dikembalikan disertai dengan petunjuk untuk dipenuhi oleh penyidik. Kalau lengkap pasti dinyatakan P-21,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aksi pencurian dengan kekerasan di salah satu toko di Kota Ternate. Saat ini proses hukum terhadap tersangka RFA masih menunggu hasil penelitian berkas oleh tim JPU Kejari Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!