Kejati Maluku Utara Siap Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Halsel
TERNATE – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan akan melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu saksi berinisial AZ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan namun saksi tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau sudah tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan kita lakukan panggil upaya paksa,” tegas Richard, Kamis (18/9/2025).
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Halsel telah dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halsel M. Imran, mantan Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Halsel saat ini Ikbal Hi Mustafa.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Halsel berinisial AH lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate.
Kejati Malut memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Halsel akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan