Darurat Armada Damkar di Halmahera Barat, Kasatpol PP Siapkan UPT di Tiap Kecamatan

Kierahapost.com Riski Samsudin
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Halbar Muhammad Adam (Foto/istimewa)

HALBAR – Kondisi armada pemadam kebakaran di Halmahera Barat berada dalam situasi mengkhawatirkan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Muhammad Adam, mengungkapkan, dari tiga unit mobil pemadam yang dimiliki, hanya satu yang dapat dioperasikan.

“Mobil Pemadam Kebakaran yang ada berjumlah tiga unit, namun yang bisa digunakan hanya satu unit. Dua lainnya masih dalam tahap perawatan dan pemeliharaan,” ungkap Adam,Sabtu (2/5/2026).

Keterbatasan ini dinilai sangat rawan, mengingat potensi kebakaran di sejumlah wilayah cukup tinggi. Adam menegaskan, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah minimnya anggaran untuk perawatan serta penambahan armada.

Menurutnya, pihaknya tengah melakukan berbagai upaya lobi ke pemerintah pusat guna mendapatkan dukungan anggaran, baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun dana hibah.

“Dalam kondisi seperti ini, torang (kita) harus aktif lobi-lobi. Paling tidak bisa dapat hibah atau dana stimulus dari pusat untuk operasional maupun penambahan armada,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bantuan sebelumnya berupa mobil damkar berasal dari luar negeri, namun biaya pengiriman tetap ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga menjadi beban tersendiri bagi fiskal daerah.

‎Di tengah keterbatasan tersebut, Adam mengungkapkan rencana strategis untuk meningkatkan layanan penanganan kebakaran, yakni dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar di setiap kecamatan.

“Kalau ada dukungan dari pusat, torang akan bentuk UPT di masing-masing kecamatan. Ini penting supaya rentang kendali lebih dekat saat terjadi kebakaran,” tegasnya.

Rencana pembentukan UPT tersebut akan dibagi dalam tiga zona utama, yakni wilayah Jailolo dan Jailolo Timur, kemudian Sahu dan Sahu Timur, serta wilayah Ibu hingga Tabaru.

“Minimal tiga UPT sudah cukup untuk menjangkau seluruh wilayah,” katanya.

Namun demikian, pembentukan UPT tersebut harus melalui regulasi resmi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam operasionalnya.

Adam berharap, dengan adanya tambahan armada dan pembentukan UPT, pelayanan penanganan kebakaran di Halmahera Barat dapat lebih cepat, efektif, dan mampu meminimalisir risiko kerugian masyarakat.

“Harapannya tentu pelayanan bisa lebih maksimal, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini