Berkas Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Kasus Pencurian dengan Kekerasan Toko Alnizam ke Penyidik

Tersangka kasus pencurian dengan Kekerasan Toko Alnizam (IN/Kierahapost)

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengembalikan berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Toko Alnizam, dengan tersangka berinisial FRA.

Jaksa Peneliti menilai berkas yang dilimpahkan penyidik tersebut belum memenuhi syarat formil maupun materil.

Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar,mengatakan bahwa hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan kelengkapannya belum terpenuhi.

“Dari hasil penelitian, jaksa peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan belum lengkap atau P-18,” ujar Aan saat dikonfirmasi,Senin (22/9/2025)

Terkait kekurangan dalam berkas perkara, ia menjelaskan bahwa secara teknis petunjuk jaksa akan dituangkan dalam P-19.

“Petunjuk tersebut harus membuat terang tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka, dan perkara ini cukup menarik perhatian masyarakat sehingga penelitian berkas perkara harus dilakukan dengan benar,” tambahnya.

Saat disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Kasi Intel menegaskan hal itu menjadi kewenangan penyidik.

“Nanti konfirmasi ke penyidik ketika berkas perkara dan P-19 sudah dikirimkan ke penyidik,” jelasnya.

Kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Alnizam sendiri sempat menyita perhatian publik Ternate. Proses hukum terhadap tersangka FRA kini menunggu pemenuhan petunjuk dari Jaksa agar perkara tersebut dapat dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini