Berkas Perkara Pencurian HP di Ternate Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan ke Penyidik
TERNATE – Berkas perkara pencurian handphone dengan tersangka berinisial FL yang ditangani Polsek Ternate Utara dinyatakan belum lengkap oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu melalui kasi Intel Aan Syaeful Anwar menjelaskan, berkas tersebut diterima dan dicatat di aplikasi CMS .Setelah dilakukan penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap (P-18).
“Berkas diterima oleh Penuntut Umum pada hari Jumat 26 September 2025, dan minggu ini telah dinyatakan belum lengkap atau P-18. Dengan demikian, dalam waktu 7 hari ke depan pengembalian berkas perkara beserta petunjuk akan segera dilakukan oleh Penuntut Umum,” kata Aan, Jumat (3/10/2025).
Terkait masa penahanan tersangka yang segera berakhir, Aan menegaskan hal tersebut menjadi konsekuensi bagi penyidik. Menurutnya, masa penahanan tersangka FL telah diperpanjang oleh jaksa selama 40 hari dan tidak bisa diperpanjang lagi.
“Berkas baru dikirim menjelang penahanan berakhir, sedangkan jangka waktu penelitian berkas perkara merujuk pada KUHAP. Jika sampai masa penahanan berakhir tetapi berkas belum dinyatakan lengkap, maka tersangka wajib dikeluarkan dari rutan tempat ia ditahan,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan