Diduga Fiktif, Inspektorat Temukan Rp 893 Juta Belanja Perjalanan Dinas di Kesbangpol Malut Tak Didukung Bukti Lengkap
TERNATE – Inspektorat Provinsi Maluku Utara menemukan adanya dugaan belanja fiktif pada realisasi perjalanan dinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara.
Temuan tersebut mencapai nilai Rp 893.128.236 karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
Fakta ini terungkap dalam Naskah Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 yang disusun oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, sejumlah kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Kesbangpol tidak disertai dokumen pendukung wajib, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), cap Surat Tugas (ST), serta foto kegiatan dan rincian biaya penginapan.
Bahkan, beberapa pegawai Kesbangpol tercatat melaksanakan kegiatan Forum Discussion Group (FGD) Pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2024 di Kota Ternate dengan nilai masing-masing kegiatan mencapai Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta. Namun, Inspektorat menemukan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap, yang menimbulkan indikasi penyimpangan anggaran.
“Ketidaklengkapan dokumen ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, karena tidak memenuhi syarat administrasi pertanggungjawaban sesuai ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah,” demikian bunyi hasil pemeriksaan Inspektorat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit semester pertama tahun 2025, yang dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat daerah di Maluku Utara mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria, yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut.






Tinggalkan Balasan