Praktisi Hukum Desak Kejati Maluku Utara Periksa Kepala Kesbangpol Terkait Dugaan Belanja Fiktif Rp 893 Juta

Hendra Karianga (IN/Kierahapost)

TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria, terkait dugaan belanja fiktif dalam realisasi perjalanan dinas tahun anggaran 2025.

Dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp 893.128.236, sebagaimana tercantum dalam Naskah Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 yang disusun oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

Dalam laporan itu disebutkan, sejumlah kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Kesbangpol tidak disertai dokumen pendukung wajib, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), cap Surat Tugas (ST), serta foto kegiatan dan rincian biaya penginapan.

Bahkan, beberapa pegawai Kesbangpol tercatat mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2024 di Kota Ternate dengan nilai masing-masing kegiatan mencapai Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta.

Namun, Inspektorat menemukan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak lengkap, sehingga menimbulkan indikasi penyimpangan anggaran.

“Kejati harus segera memeriksa Kepala Kesbangpol. Ini bukan hal sepele, karena temuan dugaan fiktif dengan nilai sebesar itu sangat fatal. Ini uang negara, tidak bisa dibiarkan,” tegas Hendra Karianga, Kamis (16/10/2025).

Inspektorat dalam laporannya menilai, ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, karena tidak memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah.

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari audit semester pertama tahun 2025 yang dilakukan untuk memastikan setiap perangkat daerah di Maluku Utara mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!