Kejari Ternate Terima Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dari BPOM Maluku Utara
TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara dalam kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Tersangka berinisial STKU alias BHD diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar, menjelaskan, bersama tersangka turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis kosmetik dari beberapa merek, antara lain MW Glow Bibit Pemutih Thailand, Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening, Dinda Skin Care Toner, NRL Cosmetics (Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series), dan Fio Skin Night Cream Exclusive.
“Tersangka saat ini dikenakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Aan, Kamis (23/10/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hasil cepat untuk mempercantik wajah, karena bisa jadi produk tersebut justru berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan sesuai ketentuan undang-undang kesehatan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan produk kosmetik yang beredar telah memiliki izin edar resmi dari BPOM serta memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku.







Tinggalkan Balasan