Kapolda Perintahkan Polres Jajaran Penindakan Rokok Ilegal di Maluku Utara
SOFIFI – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menginstruksikan seluruh Polres jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang kian marak di wilayah Maluku Utara.
Langkah ini sebagai tindak lanjut berbagai laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah kerugian negara akibat penghindaran pajak dari rokok ilegal.
“Polisi akan bekerja sama dengan Bea Cukai agar rokok ilegal yang masuk bisa segera ditindak. Sinergi ini penting supaya negara tidak dirugikan dari sisi pajak,” tegas Irjen Waris, Selasa (18/11/2025).
Jenderal dua bintang itu menjelaskan, harga rokok ilegal jauh lebih murah karena tidak membayar cukai, sehingga sebagian masyarakat lebih memilih produk ilegal tersebut dibandingkan rokok resmi yang harganya lebih tinggi.
“Rokok resmi mahal, masyarakat akhirnya memilih yang murah. Kenapa murah? Karena rokok ilegal tidak bayar cukai,” ujarnya.
Waris juga menyinggung peran Bea Cukai sebagai institusi utama yang menangani cukai, namun ketika terjadi pembiaran, masyarakat justru menyalahkan polisi.
“Penanganan cukai itu sebenarnya tugas Bea Cukai. Kalau mereka diam saja, masyarakat mengira polisi yang salah karena rokok ilegal beredar. Risikonya semua ke polisi, tidak apa-apa, kita terima saja,” pungkasnya.
Sebelumnya Polres Pulau Taliabu telah berhasil mengamankan delapan bal rokok ilegal tanpa cukai serta satu jeriken minuman keras (miras) jenis cap tikus berukuran 20 liter.
Barang-barang tersebut diduga kuat akan dikirim ke Sanana melalui penitipan barang di Kapal Sabuk 84. Hingga kini, pemilik rokok ilegal tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.







Tinggalkan Balasan