Kejari Ternate Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU – Bawaslu Aggaran Miliar
TERNATE – Praktisi hukum Hendara Karianga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara,serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan dua instansi penyelenggara Pemilu,yakni KPU dan Bawaslu Kota Ternate, serta dua organisasi lainnya.
Hendara menegaskan, tim penyelidik Kejari Ternate memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional. Menurutnya, proses penyelidikan bertujuan mengungkap dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kalau dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu mekanisme hukum yang tidak boleh ditawar,” tegas Hendara saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025)
Ia juga mengingatkan agar Kejari Ternate tidak menangani perkara korupsi secara setengah-setengah. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak boleh ada kompromi.
“Begitu penyelidikan selesai dan terbukti ada unsur pidana, kasus tersebut wajib dinaikkan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka. Kejari tidak boleh main-main dalam menangani kasus korupsi,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengucurkan dana hibah kepada KPU Kota Ternate sebesar Rp 2,7 miliar dan Bawaslu Kota Ternate sebesar Rp1 miliar.
Sementara pada tahun 2018, Pemkot Ternate menganggarkan belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp 21.472.550.000 untuk 37 penerima. Namun, terdapat tujuh lembaga penerima yang tidak mengajukan proposal serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terinci, dengan total dana hibah mencapai Rp 4,9 miliar.
Beberapa lembaga yang tercatat menerima dana tersebut antara lain PKK sebesar Rp1 miliar, KONI Ternate Rp 2,8 miliar, serta KPU sebesar Rp 500 juta.












Tinggalkan Balasan