Kadis DKP Tidore Diduga Gelapkan Utang Rp 100 Juta, Terancam Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
TIDORE – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Tidore Kepulauan, Hamid A. Latif, diduga menggelapkan pinjaman uang Rp 100 juta yang diterimanya sejak Maret 2025.
Hingga lebih dari 10 bulan berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan berujung pada langkah hukum.
Kasus ini juga menyeret Ketua Garda Bangsa DPW PKB Maluku Utara, Mahmud Senuk, yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus penerima dana tambahan. Total dana yang dipinjamkan korban mencapai Rp 125 juta.
Kuasa hukum korban, Hastomo Bakri, mengungkapkan pinjaman dilakukan secara pribadi dalam dua tahap, yakni Maret dan Juni 2025. Rinciannya, Rp 100 juta diserahkan kepada Hamid A. Latif, sementara Rp 25 juta diberikan kepada Mahmud Senuk.
“Dana sudah diserahkan lengkap dengan bukti kwitansi. Namun sampai hari ini tidak ada pengembalian sama sekali,” ujar Hastomo, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, sejak Agustus 2025 kliennya berulang kali menagih kewajiban tersebut. Namun Hamid A. Latif dan Mahmud Senuk justru menghilang dari komunikasi dan tidak merespons pesan maupun panggilan telepon.
“Klien kami tidak hanya dirugikan secara materiel, tetapi juga diperlakukan seolah-olah diabaikan. Tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Upaya hukum awal telah ditempuh dengan melayangkan somasi resmi kepada Hamid A. Latif dengan tenggat waktu 3×24 jam. Namun somasi tersebut disebut diabaikan tanpa jawaban.
“Somasi tidak digubris. Tidak ada klarifikasi, tidak ada niat menyelesaikan,” kata Hastomo.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Sarafudin, menilai tindakan tersebut mencederai etika pejabat publik, mengingat Hamid A. Latif masih aktif menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan contoh integritas. Ini bukan lagi sekadar utang piutang, tapi mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh dua langkah tegas. Pertama, melaporkan Hamid A. Latif kepada Wali Kota Tidore Kepulauan untuk dilakukan evaluasi jabatan, serta melaporkan Mahmud Senuk ke DPP PKB. Kedua, membawa perkara ini ke ranah pidana dengan melapor ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Kami akan membawa kasus ini ke Polda Maluku Utara agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hamid A. Latif dan Mahmud Senuk belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.







Tinggalkan Balasan