Aspidsus Tegaskan Percepatan Penanganan Kasus Korupsi di Maluku Utara
TERNATE – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jendra Firdaus, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama kasus korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.
Penegasan tersebut disampaikan Jendra sebagai tindak lanjut atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari.
Ia menekankan, seluruh target yang telah ditetapkan pimpinan harus segera dituntaskan dan tidak boleh berlarut-larut.
“Seperti yang disampaikan Kajati, kita harus menjaga integritas. Target-target yang sudah ditetapkan harus segera saya tuntaskan, tidak boleh berlarut-larut. Saat ini, penanganan perkara dituntut profesional,” ujar Jendra saat di konfirmasi, Selasa )28/4/2026).
Menurutnya, dalam setiap proses penanganan perkara, ketelitian dalam menentukan subjek hukum menjadi hal yang sangat penting. Ia menegaskan, seseorang yang diproses harus benar-benar memenuhi unsur pidana, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau persepsi publik.
“Kita harus memperhitungkan subjeknya. Subjek ini benar-benar orang yang dianggap melakukan kejahatan, bukan sekadar asumsi. Saya juga harus berhati-hati, apalagi saat ini berlaku KUHP baru dalam penanganan korupsi,” jelasnya.
Untuk mendukung percepatan penanganan perkara, Jendra mengaku akan segera melakukan konsolidasi internal guna memetakan perkara-perkara prioritas yang harus ditangani dalam waktu dekat.
“Besok paling cepat saya lakukan konsolidasi, kemudian menentukan apa yang menjadi prioritas. Saya mengikuti arahan Kajati,” tandasnya.
Dengan langkah percepatan tersebut, Kejati Maluku Utara diharapkan mampu menjawab tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.







Tinggalkan Balasan