Bos Tambang Ilegal “Hi. Bolong” Segera Disidang, Kejari Halut Tahan di Lapas Tobelo
HALUT – Penanganan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera Utara, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara memastikan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa utama, Hi. Bolong, ke pengadilan untuk disidangkan.
Hi. Bolong yang dikenal sebagai bos tambang emas ilegal di wilayah tersebut kini telah resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halmahera Utara, Dewi Athirah Akhsan mengungkapkan, penahanan dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Halmahera Utara.
“Terdakwa langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas Tobelo selama 22 hari ke depan,” tegas Dewi, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, tim JPU sebenarnya telah merampungkan dakwaan bahkan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, proses pelimpahan ke pengadilan dapat segera dilakukan tanpa hambatan berarti.
“Sebelum P21, dakwaannya sudah siap. Jadi dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk dua tersangka lain dalam kasus yang sama, pihak Kejari masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara.
Berkas perkara diketahui dipisahkan (splitsing) karena peran masing-masing tersangka berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami masih menunggu berkas dari kepolisian, karena dilakukan splitsing untuk memudahkan pembuktian sesuai peran masing-masing,” jelas Dewi.
Diketahui, dua tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Azdaraimi Abdul Syukur alias Milo dan Juma Limpong alias Juma, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Keduanya dinilai tidak kooperatif setelah berulang kali mangkir dari pemeriksaan. Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap keduanya.
Kasus PETI di wilayah Galela Barat ini menjadi sorotan karena diduga merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Aparat penegak hukum pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya.







Tinggalkan Balasan