Dakwaan Penganiayaan Dibacakan, Terdakwa Dhonny Jalani Sidang di PN Ternate

Foto istimewa

TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Amelia Ussu,memaparkan kronologi perkara dugaan penganiayaan yang menjerat seorang pria berinisial DH alias Dhonny dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (22/4/2026).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 18.10 WIT. Kejadian bermula di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Kelurahan Kayu Merah, kemudian berlanjut hingga ke rumah korban di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

‎Amelia menjelaskan, dalam persidangan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan atau bantahan atas dakwaan yang dibacakan.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan saksi lainnya.

‎“Korban tidak bersedia berdamai,sehingga perkara akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Berdasarkan uraian jaksa, kejadian bermula saat korban, Della Febrianty Melenia, sedang menunggu terdakwa di dalam mobil. Saat terdakwa datang, keduanya sempat terlibat percakapan yang memicu emosi. Dalam situasi tersebut, terdakwa diduga melakukan pemukulan berulang kali ke arah kepala korban.

Tak berhenti di situ, dalam perjalanan pulang korban yang masih menangis karena kesakitan, kembali diduga menjadi korban pemukulan oleh terdakwa.

Setibanya di rumah korban, situasi kembali memanas. Korban yang awalnya enggan turun dari mobil akhirnya masuk ke dalam rumah, namun terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

Terdakwa diduga menendang wajah korban.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tercantum dalam hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Ternate. Luka yang dialami antara lain luka gores pada pipi kanan, bengkak di bagian kepala, serta luka lecet pada tangan akibat benturan benda tumpul.

“Luka-luka tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan sementara dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate dan akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi dalam sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini