KPK Tegaskan Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada Berpusat di Jakarta, Daearah Tetap Dipanggil
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan awal dugaan korupsi pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) masih berfokus di Jakarta. Meski demikian, KPK membuka peluang pemanggilan pihak-pihak di daerah apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa locus perkara berada di Jakarta karena kantor pusat perusahaan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait berada di ibu kota.
“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini, kantor pusatnya seperti itu,” ujar Asep di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menyebutkan, perkara yang saat ini dibedah penyidik adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dalam proses pemeriksaan pajak. Seluruh rangkaian peristiwa hukum yang sedang disidik, kata dia, masih berpusat di Jakarta.
“Kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi kejadiannya di sini, locus-nya di Jakarta. Kemudian juga peristiwa tindak pidana korupsinya itu penyuapan sejauh ini,” jelasnya.
Meski begitu, Asep menegaskan penyidikan tidak bersifat terbatas pada satu wilayah.
KPK siap memperluas penelusuran jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Tentunya, di dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain yang menyangkut para pihak, baik DJP maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” tegas Asep.
KPK memastikan proses hukum akan terus dikembangkan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.







Tinggalkan Balasan