Diduga Serobot Lahan Warga Kawasi, PT Harita Group Disorot Publik Usai Video Viral
HALSEL – PT Harita Group kembali menjadi sorotan publik.Perusahaan tambang raksasa itu diduga menyerobot lahan milik Keluarga Nanlessy di Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, tanpa adanya pembayaran maupun kesepakatan pelepasan lahan yang sah.
Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok vira64196 viral di media sosial. Hingga Selasa (20/1/2026), video itu telah ditonton lebih dari 64 ribu kali dan memicu gelombang kecaman dari warganet.
Dalam video tersebut terlihat jelas aktivitas pekerja dan penempatan kontainer milik PT Harita Group di atas lahan yang diklaim sebagai hak milik keluarga Nanlessy. Pemilik lahan menyebut, aktivitas itu dilakukan secara sepihak, meski pihak keluarga telah meminta agar pekerjaan dihentikan karena belum ada penyelesaian administrasi maupun pembayaran.
“Ini kurang ajar. Lahan ini milik kami. Sudah bilang jangan kerja dulu karena belum ada pembayaran. Tara bole kase rusak di sini, karena di bawah ini tong pe kehidupan,” tegas seorang perempuan yang diduga anggota keluarga pemilik lahan dalam video tersebut.
Ia bahkan mempertanyakan legitimasi PT Harita Group melakukan aktivitas di lokasi itu.
“Sapa yang suru kerja di sini? Tong so tara jual tong pe lahan. Sudah bilang berunding dulu dengan keluarga supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” lanjutnya dengan nada emosional.
Pantauan kierahapost.com, kolom komentar unggahan tersebut dipenuhi kemarahan publik. Warganet menilai dugaan penguasaan lahan tanpa penyelesaian yang jelas mencerminkan ketimpangan relasi antara korporasi besar dan masyarakat lokal.
Tak sedikit yang mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera turun tangan, sebelum konflik ini meluas.
Sejumlah komentar juga menyoroti peran pemerintah desa, aparat keamanan, serta instansi perizinan, yang dinilai lalai jika benar aktivitas perusahaan dilakukan di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Harita Group belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.
Pemerintah Desa Kawasi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, maupun instansi teknis terkait juga belum menyampaikan pernyataan terbuka, meski persoalan ini telah menjadi konsumsi publik.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik lahan antara masyarakat dan korporasi tambang di Kawasi, yang hingga kini kerap berulang tanpa penyelesaian tuntas.








Tinggalkan Balasan