Kejati Periksa Saksi Dispora Soal Dana Hibah KONI Rp 6 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/ kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi, Maluku Utara mulai mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

Penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) itu diawali dengan pemeriksaan sejumlah pihak terkait, termasuk dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko mengatakan, proses klarifikasi masih pada tahap awal untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.

“Kami baru memanggil dari dinas olahraga dulu, dalam hal ini Dispora,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2025).

‎Dugaan penyimpangan dana hibah KONI ini menjadi perhatian publik karena anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet serta mendukung peningkatan prestasi olahraga di Maluku Utara.

Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi Kejati Maluku Utara di bawah kepemimpinan Kajati Sufari dalam membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan negara, termasuk pada sektor olahraga yang jarang tersentuh proses hukum.

Kejati Maluku Utara menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu hingga dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tersebut terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini