Kejati Periksa Mantan Bendahara KONI Maluku Utara Kasus Dana Hibah Rp 6 Miliar
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Tim penyelidik telah memeriksa mantan bendahara KONI Maluku Utara berinisial R dalam proses pengumpulan keterangan terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara senilai Rp 6 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut, termasuk mantan Ketua KONI yang dijadwalkan untuk dipanggil dalam waktu dekat.
“Mantan bendahara telah diperiksa oleh tim penyelidik, dan mantan ketua akan dijadwalkan pemanggilan,” ujar Fajar, Rabu (11/2/2026).
Kasus ini menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menyusul dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, serta persiapan menghadapi agenda olahraga tingkat daerah maupun nasional.
Alih-alih mendukung kemajuan olahraga, pengelolaan dana miliaran rupiah tersebut justru menyeret organisasi olahraga itu ke dalam persoalan hukum.
Penanganan kasus dana hibah KONI ini dinilai menjadi ujian komitmen Kejati Maluku Utara dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan dana publik di sektor olahraga tetap berada dalam pengawasan hukum.












Tinggalkan Balasan