Ketua dan Mantan Ketua DPRD Malut Diperiksa Kasus Tunjangan Rp 139 Miliar, Perkara Naik Penyidikan
TERNATE – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Ikbal Ruray dan mantan Ketua DPRD Kuntu Daud terkait dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan DPRD sebesar Rp 60 juta per bulan.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Maluku Utara di Ternate pada Selasa (28/10/2025), sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Ikbal tiba di kantor Kejati sekitar pukul 12.57 WIT dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sebelum meninggalkan lokasi pada pukul 18.19 WIT. Politisi Partai Golkar itu memilih tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.
“Tanya saja ke penyidik,” ujarnya singkat.
Saat ditanya mengenai status kehadirannya, Ikbal hanya menyebut “koordinasi”.
Sementara itu, Kuntu Daud yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diperiksa lebih awal, mulai pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 14.41 WIT. Ia meninggalkan kantor Kejati melalui pintu samping dan langsung menuju mobil pribadinya.
Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Maluku Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 – 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menegaskan perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara internal.
“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya, baru- baru ini.
Total anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Maluku Utara dalam periode tersebut mencapai Rp 139.277.205.930.
Penyidik menduga pemberian tunjangan tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk menghitung nilai tunjangan yang semestinya diterima, penyidik menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) guna melakukan penghitungan secara profesional dan independen.
“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” tegas Fajar.
Hingga saat ini, Kejati Maluku Utara belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan penghitungan potensi kerugian negara.














Tinggalkan Balasan