Skandal Tunjangan DPRD Malut Rp 139 Miliar, Lima Nama Pejabat Mencuat
TERNATE – Skandal dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara senilai Rp 139.277.205.930 memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus ini menandakan penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses penganggaran tunjangan anggota DPRD periode 2019 – 2024 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejumlah pejabat penting yang terlibat dalam proses penyusunan dan persetujuan anggaran mulai terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Lima nama yang mencuat yakni Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, mantan Ketua Komisi I DPRD Ikbal Ruray, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta bendahara DPRD Rusmala Abdurahman,
Meski nama-nama tersebut telah menjadi perbincangan di internal penegak hukum, penyidik Kejati Maluku Utara belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Namun penyidik memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
Dalam mekanisme penganggaran daerah, TAPD bersama DPRD memiliki kewenangan strategis dalam merumuskan dan menetapkan alokasi anggaran APBD, termasuk tunjangan anggota dewan. Sementara Sekretaris DPRD sebagai KPA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran.
Praktisi hukum dan ahli keuangan negara Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga, menilai dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD berpotensi melanggar ketentuan hukum jika tidak disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Penganggaran hak keuangan anggota DPRD, termasuk tunjangan, harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa besaran tunjangan wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Jika anggaran dipaksakan melampaui kemampuan fiskal daerah, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Praktisi hukum lainnya, Junaidi Umar, juga menyoroti dugaan kelalaian dalam proses penetapan tunjangan karena pemerintah daerah tidak melibatkan tim appraisal atau akuntan publik untuk menghitung kemampuan APBD secara objektif.
Menurutnya, penyusunan peraturan kepala daerah terkait tunjangan DPRD seharusnya melibatkan biro hukum, Sekda, TAPD, serta tim appraisal sebagai dasar penentuan nilai tunjangan.
“Secara hierarki, tanggung jawab hukum dapat mengarah pada kepala daerah, Ketua TAPD, dan pimpinan DPRD yang menyetujui anggaran tersebut,” ujarnya.
Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD ini sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan daerah dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik.














Tinggalkan Balasan