Polairud Polda Maluku Utara Limpahkan Dua Pelaku Bom ke Kejari Halteng
SOFIFI – Penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) itu dilakukan bersama JPU Kejati Maluku Utara di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, mengatakan proses Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/POLDA MALUT, tertanggal 21 Januari 2026.
“Personel Sidik Subdit Gakkum bersama Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Halmahera Tengah terkait dugaan tindak pidana perikanan, yakni penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” kata Riki saat di konfirmasi, Rqbu (18/2/2026).
Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Mushan Ahad dan Iskandar Hadi.
Polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua tangki, dua selang minyak, satu unit kompresor, selang kuning dua roll masing-masing sekitar 100 meter, selang biru sekitar 50 meter, enam dakor, tiga pasang fins (sepatu katak), lima kacamata selam, delta kuning, dua gabus panjang, botol bekas, ulekan (cobek), serta kayu kocil.
Selain itu, terdapat barang bukti lain yang dititipkan di Marnit Weda berupa satu unit longboat, dua mesin Yamaha 15 PK, satu delta kuning, dan ikan campuran sekitar 60 kilogram.
Riki menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik destructive fishing akan terus dilakukan karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.
“Kasus ini menjadi komitmen kami dalam memberantas penangkapan ikan ilegal yang menggunakan bahan peledak,”tandasnya.
Dengan penyerahan Tahap II tersebut, penanganan perkara kini berada pada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan selanjutnya.












Tinggalkan Balasan