Praktisi Hukum Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kuntu Daud, Tunjangan DPRD Rp 139 Miliar
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menegaskan mantan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, harus segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930 dari APBD Tahun Anggaran 2019 – 2024.
“Kalau melihat konstruksi anggaran dan kebijakan saat itu, otaknya ada di Kuntu Daud. Kuntu Daud harus bertanggung jawab. Kejati jangan ragu, segera tetapkan sebagai tersangka,” tegas Bahtiar Husni, Rabu (4/3/2026).
Menurut Bahtiar, Kuntu Daud memegang peran sentral dalam pengelolaan dan pencairan tunjangan, sehingga penyidikan terhadapnya sangat krusial untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan uang rakyat selama lima tahun anggaran.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai status Kuntu Daud, sementara masyarakat terus menunggu kepastian hukum terkait dugaan korupsi tunjangan DPRD senilai ratusan miliar rupiah ini.






Tinggalkan Balasan