Kejati Angkat Bicara Soal Desakan Tersangkakan Kuntu Daud: Penetapan Tersangka Bukan Karena Tekanan
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait desakan praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, meminta penyidik segera menetapkan mantan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Desakan tersebut mencuat di tengah proses penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan yang nilainya mencapai Rp 139.277.205.930. Anggaran tersebut diketahui bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy menegaskan, penetapan tersangka dalam sebuah perkara tidak dapat dilakukan hanya karena adanya tekanan atau desakan dari pihak tertentu.
Menurutnya, penyidik Kejati Maluku Utara bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan mengedepankan pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam melakukan penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tetap mengedepankan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP dengan tujuan terpenuhinya alat bukti. Jadi penetapan tersangka itu dilakukan bukan karena desakan pihak terkait, tetapi dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan pemenuhan alat bukti,” kata Matheos saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Matheos juga memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara tersebut masih terus berjalan. Penyidik, kata dia, hingga saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi yang lain,” ujarnya.
Kejati Maluku Utara, lanjut Matheos, berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Maluku Utara ini menjadi perhatian publik karena nilai anggarannya yang sangat besar serta melibatkan pimpinan dan anggota legislatif dalam satu periode pemerintahan.
“Proses penyidikan yang masih berlangsung diharapkan mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,”tandasnya.





Tinggalkan Balasan