Mantan Ketua KONI Malut Diperiksa 4 Jam, Dugaan Korupsi Rp 12 Miliar Menguat
TERNATE – Mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam oleh tim penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (6/4/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.
Djasman mulai diperiksa sejak pukul 08.57 WIT hingga 13.35 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku Utara.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pantauan di lapangan, Djasman tiba di kantor Kejati menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DG 1536 AH. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak, celana jeans cokelat, serta membawa map kuning sebelum masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan langsung menuju ruang Pidsus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KONI itu masih berlanjut.
“Pemeriksaan masih berjalan di Pidsus,” singkatnya.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara, berdasarkan dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 29 Januari dan 9 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan 5 Mei 2025.
Tak hanya itu, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah karena tidak memiliki dokumen lengkap dan diragukan keabsahannya. Di antaranya belanja suku cadang mobil dinas Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, konsumsi staf harian Rp 43 juta, serta jasa servis kendaraan Rp 10 juta.
Sejumlah pengeluaran lain juga ikut disorot, seperti biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI sebesar Rp 25 juta, perlengkapan cabang olahraga Rp 100 juta, BBM kontingen Rp 60 juta, hingga biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial Rp 60 juta.
Bahkan, kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, hingga konsumsi kegiatan turut masuk dalam daftar temuan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan, penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Hingga kini, Djasman Abubakar masih berada di ruang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.






Tinggalkan Balasan