Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Bongkar Mafia Aset di DKP, Damkar dan Dinas Pariwisata Ternate
TERNATE – Dugaan praktik mafia aset di lingkungan Pemerintah Kota Ternate kembali menjadi sorotan tajam.Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, mendesak aparat penegak hukum segera membongkar dugaan penghilangan aset.
Penghilangan aset daerah tersebut di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Dinas Pariwisata Kota Ternate.
Desakan itu mencuat setelah sejumlah aset daerah bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Aset yang raib meliputi motor boat, speedboat, mobil pemadam kebakaran hingga kendaraan operasional roda dua yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hendra menegaskan, hilangnya aset negara secara berulang bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan praktik mafia aset yang harus diusut serius oleh aparat penegak hukum.
“Kalau aset negara hilang tanpa jejak lalu tidak ada pertanggungjawaban, maka publik patut curiga ada dugaan mafia aset di dalamnya. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Hendra, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan data aset daerah tahun 2023, pada DKP Kota Ternate ditemukan aset berupa motor boat atau alat angkutan apung bermotor senilai Rp 215,3 juta yang tidak diketahui keberadaannya.
Tak hanya itu, di Dinas Pemadam Kebakaran juga dilaporkan satu unit mobil damkar senilai Rp 664 juta hilang tanpa kejelasan.
Sementara di Dinas Pariwisata, aset berupa speedboat atau motor tempel senilai Rp 280,5 juta turut dilaporkan raib.
Selain aset bernilai besar tersebut, sejumlah kendaraan operasional roda dua di beberapa OPD juga disebut tidak jelas keberadaannya.
Menurut Hendra, seluruh aset itu merupakan barang milik daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat sehingga wajib dijaga, diawasi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jangan sampai aset daerah dikuasai oknum tertentu atau dipakai tanpa prosedur resmi. Kalau benar ada unsur kesengajaan menghilangkan atau menguasai aset negara, maka itu harus diproses pidana,” katanya.
Pengacara senior Maluku Utara itu juga meminta Kejaksaan Negeri Ternate dan aparat pengawasan internal pemerintah segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aset bermasalah di lingkungan Pemkot Ternate.
Ia menilai, lemahnya pengawasan aset daerah membuka ruang terjadinya penyalahgunaan hingga dugaan penguasaan aset secara ilegal oleh oknum tertentu.
“Publik harus tahu ke mana aset-aset itu hilang. Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan daerah dan masyarakat Kota Ternate,”tandasnya.










Tinggalkan Balasan