Polisi Sita Ribuan Miras Ilegal Milik WNA Asal Tiongkok di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
TERNATE – Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil menggagalkan peredaran ribuan minuman keras (miras) ilegal yang diduga akan masuk ke wilayah Kota Ternate.
Dalam razia yang digelar di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor KSOP Ternate, Sabtu (30/5/2026), petugas menyita sebanyak 2.736 kaleng dan botol miras dari dalam kontainer.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Aipda Ramli Daud, bersama personel Unit Reskrim dan Intelijen.
Pada pemeriksaan pertama sekitar pukul 09.40 WIT, petugas menemukan 100 dos minuman keras jenis Bir Bintang Pilsener ukuran 320 mililiter. Dari jumlah tersebut, total yang diamankan mencapai 2.400 kaleng.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 15.55 WIT, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kontainer lain di lokasi yang sama. Hasilnya, petugas menemukan 14 karung minuman keras jenis arak. Setiap karung berisi dua dos, sehingga total yang diamankan sebanyak 28 dos atau 336 botol arak.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani IPTU Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo mengatakan seluruh barang bukti ditemukan dalam kontainer yang berada di kawasan Depo 2 Tanto.
“Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 100 dos Bir Bintang Pilsener ukuran 320 mililiter sebanyak 2.400 kaleng dan 14 karung arak atau 28 dos dengan total 336 botol. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 2.736 kaleng dan botol minuman keras,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, miras tersebut diketahui milik seorang warga negara asing (WNA) berinisial SW (22 tahun), asal Henan, Republik Rakyat Tiongkok. Polisi telah mengantongi identitas yang bersangkutan dan kini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi maupun tujuan pengiriman barang tersebut.
IPDA Sudirjo menegaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan