Polres Ternate Bongkar Gudang Ganja, 464 Sachet Diamankan

Ratusan ganja diamankan Polres Ternate (Foto/istimewa)

TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial IA alias ICAT (29 tahun) berhasil diamankan bersama ratusan sachet diduga berisi ganja dalam operasi yang digelar di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Jumat (5/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo menjelaskan, petugas melihat seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Fino berwarna ungu berhenti di sebuah garasi yang sudah rusak. Tak lama kemudian, pria tersebut masuk ke dalam garasi dan mengambil sesuatu yang dicurigai petugas.

‎”Tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” kata Sudirjo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 464 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama terlapor untuk proses hukum lebih lanjut.

‎IA alias ICAT diketahui merupakan warga Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ternate guna menjalani pemeriksaan intensif.

‎Polisi menduga barang bukti yang ditemukan merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang beroperasi di Kota Ternate. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, penyidik juga akan mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan narkotika yang ditemukan. Gelar perkara dan pengembangan kasus juga terus dilakukan guna membongkar mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.
‎
‎”Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini