Kejati Maluku Utara Perpanjang Penahanan Aliong Mus dalam Kasus ISDA

Foto Aliong Mus (Dok/Yasim Mujair/kierahaapost.com)

TERNATE – Status penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, masih diperpanjang. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga kini terus merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.

Aliong Mus saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp 17,5 miliar.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matuless, mengatakan penyidik masih melakukan penyempurnaan berkas sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Untuk kasus ini tim penyidik masih terus melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Matheos saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Maluku Utara, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, proses hukum akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Maluku Utara.

“Kalau sudah P21 maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Malut, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk jalani sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, masa penahanan Aliong Mus telah diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kelengkapan berkas perkara.

Dalam perkara pembangunan ISDA ini, Kejati Maluku Utara sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang kini menjalani proses persidangan.

Ketiganya yakni Yopi, selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta Melankton, selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, disebutkan adanya sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Aliong Mus dengan nilai yang disebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Para terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, terhadap Aliong Mus, proses penyidikan masih berjalan. Kejati Maluku Utara memastikan penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk menjalani proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini