Tak Pakai PSR, Wakil Ketua II DPRD Morotai Disemprot BK

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto dalam lingkaran (Dok/istimewa)

MOROTAI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kembali menjadi sorotan setelah tidak mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR) saat rapat paripurna, Rabu (23/9/2026).

Sikap tersebut langsung mendapat teguran keras dari Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Morotai, Naswin Rowo. Teguran bahkan disampaikan secara terbuka dari meja paripurna, di hadapan pimpinan DPRD, Wakil Bupati Morotai Rio Christian Pawane, Forkopimda, pimpinan OPD, serta tamu undangan.

Naswin menilai ketidakpatuhan terhadap aturan berpakaian dalam forum resmi DPRD tidak semestinya dilakukan oleh seorang unsur pimpinan. Apalagi, ketentuan penggunaan PSR atau jas telah diatur dalam tata tertib dan disampaikan melalui undangan resmi rapat.

Menurut Naswin, persoalan tersebut bukan baru pertama kali terjadi. Ia mengaku telah memberikan teguran secara lisan kepada Wakil Ketua II, namun pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026, Erwin kembali tidak mengenakan PSR.

Kondisi itu membuat Naswin melakukan interupsi dan menyampaikan kritik secara langsung sebelum Ketua DPRD Morotai, Muhamad Rizki, melanjutkan rapat paripurna.

«“Saya langsung mengkritik di forum ini, meski ini menyangkut internal, tapi saya kira ini salah juga, karena Wakil Ketua II sangat salah, yang kedua kalinya karena saya sudah menegur,” tegas Naswin.»

Naswin menegaskan, pimpinan DPRD seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tata tertib lembaga. Terlebih, posisi pimpinan berada di depan dan menjadi perhatian tamu undangan maupun media yang meliput jalannya paripurna.

Ia meminta Erwin tidak menganggap persoalan penggunaan PSR sebagai hal sepele karena menyangkut etika dan penghormatan terhadap forum resmi lembaga.

«“Jujur saja Wakil Ketua II, karena Wakil Ketua II adalah pimpinan DPRD yang duduk di depan dan akan disorot oleh media dan pejabat lainnya, maka baju PSR atau jas yang sudah dijahit maka dipakailah supaya lembaga ini terlihat terhormat dengan tamu kita,” kata Naswin.»

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kembali menegaskan bahwa teguran secara lisan telah disampaikan sebelumnya. Namun, aturan yang sama kembali tidak dipatuhi.

«“Jadi peringatan sudah dua kali secara lisan saya sampaikan. Kalau ini forum resmi, pada prinsipnya kita menghargai tamu yang hadir. Di tata tertib DPRD juga sudah disampaikan dan forum resmi, berpakaian saja kita diatur dalam tatib, dan di undangan juga sudah ada pakaian PSR,” ujarnya.»

Naswin menyebut kejadian serupa telah berlangsung sekitar tiga kali. Ia menegaskan, tata tertib DPRD harus dihormati seluruh anggota, terlebih mereka yang menduduki posisi pimpinan.

“Jadi kita harus menghargai itu, apalagi dia unsur pimpinan,” pungkas Naswin.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Morotai, Suriyana Kharie, membenarkan bahwa ketentuan pakaian anggota DPRD dalam rapat paripurna telah disampaikan secara resmi melalui undangan.

“Jadi semua sudah disampaikan soal pakaian anggota DPRD saat rapat paripurna di dalam undangan secara resmi,” singkat Suriyana.

Hingga berita ini ditayangkan, Erwin Sutanto belum memberikan tanggapan terkait teguran terbuka tersebut. Setelah rapat paripurna selesai, Erwin diketahui lebih dahulu meninggalkan kantor DPRD Morotai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini