Terkendala Lahan, Pembangunan KNMP Sidangoli Dehe Dialihkan ke Tataleka

Kierahapost.com Riski Samsudin
Nurdianingsih (Dok/istimewa)

HALBAR – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang sebelumnya direncanakan di Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, terpaksa dialihkan ke Desa Tataleka. Pergeseran lokasi tersebut dilakukan karena terkendala status lahan dan perizinan kawasan.

Penyuluh Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah binaan Jailolo Selatan, Nurdianingsih Bin Ali, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan KNMP di kawasan Lopong, Desa Sidangoli Dehe, masih terkendala status lahan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan suara WhatsApp, Minggu (18/10/2026), Nurdianingsih mengatakan, survei lokasi sebelumnya telah dilakukan pada 20 September bersama Bupati Halbar, perangkat desa, pihak kecamatan, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, penyuluh perikanan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah IV, Edi.

“Sudah saya sampaikan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di lokasi Lopong Sidangoli Dehe menunggu izin dari Balai Kehutanan, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh PUPR dan DLH,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pembangunan KNMP tersebut seharusnya sudah memasuki tahap pengerjaan pada Oktober ini. Pasalnya, proyek tersebut telah berkontrak dengan Kementerian, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari.

Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena persoalan perizinan lahan.

Menurut Nurdianingsih, berdasarkan hasil koordinasi awal, lokasi di Lopong, Sidangoli Dehe, sebelumnya diketahui masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak termasuk kawasan konservasi. Akan tetapi, setelah dilakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Balai Kehutanan, ditemukan bahwa lokasi tersebut juga masuk dalam PIPPIB.

“Artinya masuk dalam penundaan izin baru, sehingga tidak bisa untuk pembangunan. Hal ini sudah dikonfirmasi Balai ke PPKH Manado,” ujarnya.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya telah melaporkan kondisi itu kepada Bupati Halbar. Selanjutnya, Bupati menugaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Dinas Perikanan untuk membawa surat permohonan pelepasan status PIPPIB ke Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan di Jakarta.

“Info terakhir dari Pak Bupati, berkas dari Dinas Perikanan sudah masuk ke Planologi dan sudah sampai ke Dirjen. Namun, sampai hari ini, sekitar 12–13 Oktober, belum ada informasi izin turun,” katanya.

Karena pembangunan harus segera berjalan sesuai kontrak dan ketersediaan anggaran, lokasi KNMP di Kecamatan Jailolo Selatan akhirnya dialihkan sementara ke Desa Tataleka.

Nurdianingsih memastikan, lokasi di Desa Tataleka saat ini tidak mengalami kendala lahan. Meski terdapat persoalan terkait sempadan pantai, pihaknya menyebut persoalan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PUPR.

“Untuk wilayah Jailolo Selatan, Desa Tataleka, alhamdulillah hari ini sudah clear, tidak ada masalah lahan. Hanya ada isu sempadan pantai, kasusnya sama seperti di Saria dan akan di-clear-kan oleh PUPR,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyerahan lahan untuk pembangunan di Desa Tataleka telah dilakukan dan dihadiri oleh PPK, kepala desa, Kepala Dinas Perikanan, kontraktor.

Menurutnya, kontraktor dijadwalkan mulai melakukan persiapan pembangunan pada Senin atau Selasa, termasuk mendirikan mess pekerja sebagai bagian dari tahapan awal pengerjaan.

Sementara itu, pembangunan KNMP di Desa Sidangoli Dehe tidak dibatalkan, tetapi ditunda sambil menunggu penyelesaian perizinan dari Kementerian Kehutanan.

“Status Sidangoli Dehe, pending karena masuk PIPPIB atau kawasan moratorium izin baru, menunggu pelepasan izin dari Planologi Kementerian Kehutanan di Jakarta,” tegasnya.

Nurdianingsih menyebutkan, lokasi Sidangoli Dehe akan kembali diusulkan untuk masuk dalam program pembangunan KNMP pada tahun anggaran 2027, bersama sejumlah lokasi lainnya.

“Saya simpulkan bahwa Sidangoli Dehe masuk dalam tahap berikutnya di tahun anggaran 2027. Akan kami masukkan di TA 2027 di 10 titik lokasi,” tutupnya.

Dengan demikian, pembangunan KNMP di Desa Tataleka diprioritaskan untuk segera berjalan, sedangkan lokasi Sidangoli Dehe masih menunggu kepastian penyelesaian status lahan dan perizinan dari pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini